Kuasa hukum.Abdurrahman.SH Dampingi Klien Asal Turki, Bahas Langkah Hukum Dugaan Penipuan Rekan Bisnis di Gili Trawangan
Lombok Barat, Radarjago fakta.web.id– Praktisi hukum Abdurrahman.SH menggelar pertemuan dengan seorang klien berkewarganegaraan Turki yang mengaku menjadi korban dugaan penipuan dalam kerja sama bisnis di salah satu pulau wisata, Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Pertemuan tersebut dilakukan untuk membahas kronologi persoalan yang dihadapi klien, termasuk mengumpulkan informasi dan dokumen yang berkaitan dengan kerja sama bisnis yang diduga berujung pada kerugian yang ditaksir mencapai sekitar 45.000 Dolar Amerika Serikat (USD 45.000).
Menurut keterangan klien, nilai kerugian tersebut diduga timbul akibat kerja sama bisnis yang tidak berjalan sebagaimana kesepakatan. Atas dasar itu, klien meminta pendampingan hukum guna memperjuangkan hak-haknya melalui jalur hukum yang berlaku di Indonesia.
Abdurrahman.SH menyampaikan bahwa perkara tersebut masih dalam tahap pendalaman. Pihaknya tengah mempelajari seluruh bukti, dokumen, dan keterangan yang disampaikan klien sebelum menentukan langkah hukum yang akan ditempuh.
"Kami akan mengkaji seluruh fakta dan alat bukti yang ada. Apabila ditemukan adanya unsur pidana maupun perdata, kami akan menempuh langkah hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Abdurrahman.SH.
Selain membahas dugaan penipuan, pertemuan juga difokuskan pada strategi penyelesaian sengketa, termasuk kemungkinan penyelesaian secara musyawarah maupun melalui jalur litigasi apabila tidak ditemukan titik temu antara para pihak.
Abdurrahman.SH menegaskan bahwa setiap orang berhak memperoleh perlindungan hukum tanpa memandang kewarganegaraannya.
Sebagai kuasa hukum, ia berkomitmen memberikan pendampingan secara profesional dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang diduga sebagai rekan bisnis klien belum memberikan keterangan atau tanggapan atas dugaan tersebut. Oleh karena itu, informasi dalam pemberitaan ini merupakan keterangan dari pihak klien dan kuasa hukumnya, membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi pihak yang disebutkan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Reporter: A.R.SH